Jumat, 25 Februari 2011

Ciri khusus yang menjadi karakteristik Hukum Acara PTUN:


  1. Peranan hakim yang aktif krn ia dibebani tugas untuk mencari kebenaran materiil (psl 63/2a.b, psl 80/1, psl 85, psl 95/1, psl 103/1)
  2. Kompensasi ketidak seimbangan antara kedudukan penggugat dan tergugat.
  3. Sistim pembuktian yang mengarah kepada pembuktian bebas (vrijbewijs) yang terbatas.
  4. Gugatan di pengadilan tidak mutlak bersifat menunda pelaksanaan keputusan TUN yang digugat (vide psl 67).
  5. Keputusan hakim tidak boleh bersifat ultra petita (melebihi tuntutan penggugat) tetapi dimungkinkan adanya reformatio in peius (membawa penggugat dalam keadaan yang lebih buruk) sepanjang diatur dalam UU.
  6. Terhadap putusan hakim TUN berlaku asas erga omnes, artinya bahwa putusan itu tidak hanya berlaku bagi para pihak yang bersengketa, tetapi juga berlaku bagi pihak-pihak lain yang terkait.
  7. Dalam proses pemeriksaan dipersidangan berlaku asas auti et alteram partem yaitu para pihak yang terlibat dalam sengketa harus didengar penjelasannya sebelum hakim membuat putusan.
  8. Dalam mengajukan gugatan harus ada kepentingan atau bila tidak ada kepentingan maka tidak boleh mengajukan gugatan.
  9. Kebenaran yang dicapai adalah kebenaran materiil dengan tujuan menyeimbangkan kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar