- Peranan hakim yang aktif krn ia dibebani tugas untuk mencari kebenaran materiil (psl 63/2a.b, psl 80/1, psl 85, psl 95/1, psl 103/1)
- Kompensasi ketidak seimbangan antara kedudukan penggugat dan tergugat.
- Sistim pembuktian yang mengarah kepada pembuktian bebas (vrijbewijs) yang terbatas.
- Gugatan di pengadilan tidak mutlak bersifat menunda pelaksanaan keputusan TUN yang digugat (vide psl 67).
- Keputusan hakim tidak boleh bersifat ultra petita (melebihi tuntutan penggugat) tetapi dimungkinkan adanya reformatio in peius (membawa penggugat dalam keadaan yang lebih buruk) sepanjang diatur dalam UU.
- Terhadap putusan hakim TUN berlaku asas erga omnes, artinya bahwa putusan itu tidak hanya berlaku bagi para pihak yang bersengketa, tetapi juga berlaku bagi pihak-pihak lain yang terkait.
- Dalam proses pemeriksaan dipersidangan berlaku asas auti et alteram partem yaitu para pihak yang terlibat dalam sengketa harus didengar penjelasannya sebelum hakim membuat putusan.
- Dalam mengajukan gugatan harus ada kepentingan atau bila tidak ada kepentingan maka tidak boleh mengajukan gugatan.
- Kebenaran yang dicapai adalah kebenaran materiil dengan tujuan menyeimbangkan kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum.
Jumat, 25 Februari 2011
Ciri khusus yang menjadi karakteristik Hukum Acara PTUN:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar